pilihan +INDEKS
Perjanjian Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung: Terindikasi Bungkam Pers dan Dugaan Pengabaian Hak Masyarakat!
Kampar Kiri, Riau | KALIMATREPUBLIK.COM - Kontroversi melanda Kenegerian Lubuk Agung, Kampar Kiri, Riau, setelah terungkapnya surat perjanjian kerjasama pengelolaan Tanah Ulayat dengan registrasi No: 09/NNK-MMK/IV KS/VII/2024. Perjanjian ini ditandatangani oleh Ninik Mamak dan Hamidun sebagai Pihak Kedua, namun tidak diketahui oleh cucu anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung.
Pasalnya, perjanjian ini mengatur pengelolaan Tanah Ulayat seluas 5 hektar dengan porsi 70:30, di mana 70% untuk Pihak Kedua dan 30% untuk cucu anak kemenakan. Namun, hingga saat ini, cucu anak kemenakan tidak mengetahui sama sekali tentang perjanjian ini, apalagi realisasi hasilnya.
"Siapa di balik ini? Dan ada apa di balik ini semua?" tanya cucu anak kemenakan Ninik Mamak Kenegerian Lubuk Agung. Mereka menantikan keterbukaan Ninik Mamak yang diduga menjual lahan Tanah Ulayat tanpa sepengetahuan mereka.
"kami tidaklah tahu persoalan ini, program Ninik mamak pribadi apa kepentingan cucuang kamanakan nya.. sekarang lahan tersebut telah dikelola, sudah tumbang hutan lahannya. Infonya mau ditanam kelapa sawit,,, hehehe.. musyawarahnya kemasyarakat saja belum dan tidak ada sama sekali.." Beber masyarakat cucuang anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung, Desa IV Koto Setingkai.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Datuk Ulak Samano, Mustafa Kamal, dan diketahui oleh Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Assidiqi S.Pd.I. Namun, apakah mereka telah mempertimbangkan kepentingan cucu anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung?
Wartawan akan berupaya mengkonfirmasi kepada Ninik Mamak beserta Kepala Desa IV Koto Setingkai dalam 1x24 jam sejak dikirim kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Tanah Ulayat yang berada didalam kawasan hutan tersebut, sebelum terbit ke pemberitaan media pers.
Rabu (28/01/2026), salah seorang Ninik mamak Kenegerian Lubuk Agung, Johannisruddin Datuk Bendaharo Mudo ketika dikonfirmasi, akhirnya memblokir nomor Wartawan, dan ini terkesan melakukan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Demikian juga dengan kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Assidiqi, dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan dan terkesan mengabaikan peran fungsi pokok pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Redaksi menanggapi, agar pihak-pihak yang menjadi objek, subjek pemberitaan diharapkan memberikan komunikasi baik dalam mendukung peran pers sebagai corong informasi pilar ke empat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau dan Stakeholder Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Ria.
Resepsi HUT RI ke-81 di Lipat Kain Utara Meriah, Diwarnai Perpisahan KKN dan Pembagian Hadiah
KAMPAR KIRI — Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke.
Pramuka Kwarran 04 Kampar Kiri Serahkan Donasi Rp37,201 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu
KUNTU, KAMPAR — Kepedulian terhadap keluarga be.
Jalan Penghubung Dusun Pesisir Desa Sei Geringging Putus Diterjang Arus, Akses Warga Lumpuh
KAMPAR KIRI, RIAU – Curah hujan dengan intensit.
Wabup Kampar Koordinasi ke DLHK Riau Bahas Pelebaran Jalan dan Ganti Rugi Tanaman Warga
PEKANBARU – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Mishar.
DAFI School Perluas Kerja Sama dengan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR– SIT Darul Fikri Makassar (DAFI School) terus memperkuat jejaring kolaborasi di du.







.jpg)