pilihan +INDEKS
Perjanjian Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung: Terindikasi Bungkam Pers dan Dugaan Pengabaian Hak Masyarakat!
Kampar Kiri, Riau | KALIMATREPUBLIK.COM - Kontroversi melanda Kenegerian Lubuk Agung, Kampar Kiri, Riau, setelah terungkapnya surat perjanjian kerjasama pengelolaan Tanah Ulayat dengan registrasi No: 09/NNK-MMK/IV KS/VII/2024. Perjanjian ini ditandatangani oleh Ninik Mamak dan Hamidun sebagai Pihak Kedua, namun tidak diketahui oleh cucu anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung.
Pasalnya, perjanjian ini mengatur pengelolaan Tanah Ulayat seluas 5 hektar dengan porsi 70:30, di mana 70% untuk Pihak Kedua dan 30% untuk cucu anak kemenakan. Namun, hingga saat ini, cucu anak kemenakan tidak mengetahui sama sekali tentang perjanjian ini, apalagi realisasi hasilnya.
"Siapa di balik ini? Dan ada apa di balik ini semua?" tanya cucu anak kemenakan Ninik Mamak Kenegerian Lubuk Agung. Mereka menantikan keterbukaan Ninik Mamak yang diduga menjual lahan Tanah Ulayat tanpa sepengetahuan mereka.
"kami tidaklah tahu persoalan ini, program Ninik mamak pribadi apa kepentingan cucuang kamanakan nya.. sekarang lahan tersebut telah dikelola, sudah tumbang hutan lahannya. Infonya mau ditanam kelapa sawit,,, hehehe.. musyawarahnya kemasyarakat saja belum dan tidak ada sama sekali.." Beber masyarakat cucuang anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung, Desa IV Koto Setingkai.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Datuk Ulak Samano, Mustafa Kamal, dan diketahui oleh Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Assidiqi S.Pd.I. Namun, apakah mereka telah mempertimbangkan kepentingan cucu anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung?
Wartawan akan berupaya mengkonfirmasi kepada Ninik Mamak beserta Kepala Desa IV Koto Setingkai dalam 1x24 jam sejak dikirim kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Tanah Ulayat yang berada didalam kawasan hutan tersebut, sebelum terbit ke pemberitaan media pers.
Rabu (28/01/2026), salah seorang Ninik mamak Kenegerian Lubuk Agung, Johannisruddin Datuk Bendaharo Mudo ketika dikonfirmasi, akhirnya memblokir nomor Wartawan, dan ini terkesan melakukan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Demikian juga dengan kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Assidiqi, dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan dan terkesan mengabaikan peran fungsi pokok pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Redaksi menanggapi, agar pihak-pihak yang menjadi objek, subjek pemberitaan diharapkan memberikan komunikasi baik dalam mendukung peran pers sebagai corong informasi pilar ke empat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Lainnya +INDEKS
Belum Usai, Skandal Pasangan Oknum Guru PPPK dan Indikasi Tatanan Pemerintahan Desa Ludai Jadi Sorotan Tajam!!!
KAMPAR, RIAU – Dugaan pelanggaran etika berat y.
Kolaborasi Tiga Pilar: Hadir Nyata Demi Kesejahteraan Petani Panen Raya Jagung Pipil Distribusikan ke Bulog
KAMPAR KIRI, RIAU – Suasana penuh kegembiraan dan kebersamaan me.
Tuntut Janji Kesepakatan PT PSPI alias ARARA ABADI: Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain Layangkan Somasi Kedua !!!
KAMPAR, RIAU – Forum Pemuda Kenegerian Lip.
Desak Tindakan Tegas Satpol PP: Kaum Ibu-Ibu Siap Beraksi Massal Tuntut Penutupan Warung Remang-remang !! Upika dan Ninik Mamak???
KAMPAR KIRI, RIAU – Tekanan terhadap penertiban.
Pekerja Warung Remang-Remang 'KE' di Kenegerian Lipat Kain Memanas, Sikap Arogan dan Tak Peduli Teguran Warga!
KAMPAR KIRI – Situasi memanas seputar keberadaa.
Tomas: Citra Pendidikan Ternoda, Pihak Terkait Diminta Sanksi Tegas: Plt Kadis Dikpora Kampar Siap Panggil Kepsek SDN 007 Ludai !!!
KAMPAR KIRI HULU, RIAU – Kasus dugaan pela.




.jpg)


